Thursday, July 2, 2009

Teknik Pengumpulan Balian-bahan Hukum

Teknik Pengumpulan Balian-bahan Hukum
Dalam penelitian ini pengumpulan data sekunder (bahan hukum) diperoleh dari :4
Studi Kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dari bahan-bahan bacaan yang dapat diperoleh antara lain peraturan-peraturan perundang-undangan, yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang disajikan, dan juga dari buku-buku literatur, serta berbagai artikel dan media massa.

Pengolahan Bahan-bahan Hukum.
Pengolahan bahan-bahan hukum adalah suatu kegiatan yang dilakukan setelah penguinpulan bahan-bahan hukum selesai, dimana bahan-bahan hukum yang telah terkumpul dipilah-pilah yang kemudian disusun secara sistematis sesuai dengan pokok permasalahan dan kebutiihan yang ada, yang selanjutnya siap dianalisa berdasarkan asas-asas dan teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti.5

No comments:

Post a Comment