Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengembalikan ke polisi empat berkas tersangka yang bertugas sebagai penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, terkait kasus keluarnya Gayus HP Tambunan, . "Setelah hasil penyidikan perkara tindak pidana suap atas nama tersangka Junjungan Fortes Purba dan kawan-kawan dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan, berkas yang dikembalikan itu, disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polri.

You can see that there's practical value in learning more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Disebutkannya, keempat berkas itu untuk atas nama tersangka, yakni Junjungan Fortes Purba dan Susilo, Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, serta Budi Heriyanto dan Angoco Duto.

Di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk delapan tersangka itu, mereka diancam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus tersebut berawal dari keluarnya tersangka mafia pajak, Gayus Tambunan, dari Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), yang seharusnya sudah kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading,dan sempat tertangkap kamera wartawan foto harian Kompas tengah menonton pertandingan tenis internasional di Bali.
(T.R021/A033/P003)