Denpasar (ANTARA News) - Martin Eric Stephen (34), terpidana seumur hidup kasus penyelundupan 8,9 kg heroin ke Bali berencana akan melangsungkan pernikahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar, Kerobokan Kuta Bali. "Rencananya akan dilangsungkan proses pemberkatan pernikahan Martin pada Senin (11/4) di gereja dalam lapas, mungkin sekitar pukul 10.00 Wita," kata Kepala Lapas Denpasar Siswanto melalui telepon genggamnya, Minggu.

Siswanto mengatakan, sebelumnya terpidana seumur hidup itu sudah mengajukan permohonan untuk bisa menikahi wanita yang juga asal Australia. Calon istri Martin tersebut diketahui bernama Christine.

"Sudah dua bulan yang lalu Eric mengajukan permohonan untuk menikah di lapas, dan baru bulan ini akan direalisasikan," ujarnya.

Siswanto mengatakan, di Lapas kelas II A Denpasar ini sudah tiga kali melaksanakan prosesi pernikahan para narapidana.

"Dengan rencana pernikahan Martin ini berarti sudah ketiga kalinya di Lapas ada kegiatan prosesi pernikahan," ungkapnya.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Martin Eric Stephen merupakan terpidana seumur hidup kasus penyelundupan 8,9 kg heroin ke Bali dari Australia.

Saat itu Martin ditangkap ada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai Bali bersama delapan anggota Bali Nine lainnya, yakni Tan Duc Tanh, Mattew James Norman, dan Michael William Czugaj yang juga merupakan terpidana seumur hidup.

Sementara rekan Martin lainnya yakni Rena Lawrence merupakan terpidana 20 tahun, serta Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Schott Anthony Rush yang merupakan terpidana mati.

Eric dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Denpasar pada 14 Februari 2006 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 27 April 2006.Mahkamah Agung menolak kasasi Martin pada 6 September 2006.
(KR-PWD/F001)

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com