Surabaya (ANTARA News) - Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2009-2014 akan mendapatkan jatah satu komputer jinjing (notebook/laptop). Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kusnadi, di Surabaya, Sabtu, memastikan bahwalaptop itu akan didapat setiap anggota Dewan pada tahun ini, dan statusnya pinjam pakai ataubukan hak milik.

"Hal ini merupakan permintaan kalangan anggota Dewan sejak dilantik dua tahun lalu. Jadi, jangan ada yang munafik dengan jatah laptop itu," katanya.

Sebelumnya, kalangan anggotaDPRD Jatimjuga disorot terkait pemberian fasilitas mobil dinas dan rumah dinas.

Namun, Kusnadi menolak anggapan bahwa laptop tersebut sebagai bentuk gratifikasi dari pemerintah dearah setempat.

"Gratifikasi dari mana? Tidak ada kaitannya dengan pembahasan APBD atau raperda. Semua pembahasan yang dilakukan oleh dewan sesuai aturan," katanya.

Ia menjelaskan, pembagian laptop itu sudah dianggarkan dalam APBD Jatim tahun 2010.

Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.

Namun, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, baru direalisasikan pada tahun ini.

Terkait molornya waktu realisasi itu, dia mengemukakan,proses pengadaan yang harus sesuai aturan yang berlaku, sepertipengadaan barang dan jasa atau lelang terbuka.

Saat ditanya pers mengenai jumlah dan spesifikasi teknis laptop tersebut, Kusnadi mempersilakan wartawan bertanya langsung pada Sekretaris DPRD (Sekwan) Jatim.

"Berapa anggarannya dan jenisnya seperti apa, saya tidak tahu. Silakan tanya ke Sekwan saja," katanya.

Ia menegaskan, laptop tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk menunjang kegiatan para anggota Dewan.

Terkait status barang yang pinjam pakai seperti itu, Kusnadi mengemukakan bahwa peminjam wajib mengganti kehilangan dan memeliharanya.

"Kalau sampai hilang, dan yang bersangkutan tidak mau mengganti, maka harus berurusan dengan hukum," katanya menambahkan.
(T.M038/E011/P003)