Biak (ANTARA News) - Pemerintah kabupaten Biak Numfor, Papua hingga 2010 telah mendata asset berbagai barang daerah berupa kendaraan mobil dan motor, fasilitas perkantoran, perumahan serta tanah nilainya mencapai Rp1 Triliun lebih. Kepala Badan Pengelola keuangan Asset Daerah (BPKAD) Frengki Korwa MM di Biak, Sabtu mengakui, pendataan berbagai jenis asset daerah dimiliki kabupaten Biak Numfor sudah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan serta tercatat dalam kekayaan barang daerah.

"Untuk jenis kekayaan barang daerah berupa kendaraan sekitar 600-an motor serta puluhan kendaraan dengan bukti surat kepemilikan barang sudah dikuasai pemkab Biak," ungkap Frengki.

Ia mengatakan, khusus untuk kekayaan barang daerah berupa tanah hingga akhir 2010 tercatat mencapai di atas 800 unit objek tanah yang di ataasnya dibangun gedung sekolah, perkantoran, perumahan pegawai serta fasilitas umum seperti pasar dan terminal taksi.

If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.

Untuk penguasaan tanah pemkab, menurut kepala BPKAD Frengki, hingga kini belum semua memiliki serfifikat kepemilikan karena terkendala tak punya bukti surat pelepasan dari pemilik hak ulayat maupun hasil pembayaran ganti rugi dilakukan pemkab.

"Kedepan pihak pemkab melalui BPKAD akan menyelesaikan status kepemilikan tanah pemerintah dengan membuat bukti berupa sertifikat," ungkap kepala BPKAD Frengki.

Dia berharap, proses pengurusan berbagai asset barang daerah yang belum terselesaikan baik dalam hal ganti rugi maupun bukti kepemilikan sertifikat dapat berjalan lancar serta mencapai sasaran.

"Adanya bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan berbagai kekayaan barang daerah diharapkan menjadi asset daerah untuk dipergunakan sepenuhnya bagi pelayanan pemerintahan,pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan," katanya.

Pihak BPKAD, lanjut Frengki, akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga serta melindungi barang daerah yang telah punya bukti kepemilikan yang sah dari berbagai proses ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat di lingkup pemkab Biak Numfor. (M039/K004)